Notaris Masa Kini
Kepatuhan

Beneficial Ownership vs Rahasia Jabatan Notaris

Tim Notaris Masa Kini3 Agustus 20263 menit

Haruskah Notaris Mengungkap Data Klien Demi Transparansi Korporasi?

Pendahuluan

Dalam upaya mencegah kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, pemerintah kini mewajibkan setiap perusahaan untuk mengungkap siapa pemilik manfaat sebenarnya atau Beneficial Ownership (BO).

Kebijakan ini memicu dilema bagi para Notaris. Di satu sisi, Notaris memiliki kewajiban hukum untuk menjaga rahasia seluruh data klien yang diperoleh saat menjalankan tugasnya. Di sisi lain, Notaris juga dituntut untuk mendukung aturan pemerintah demi menciptakan keterbukaan dan transparansi di dunia usaha.

Kondisi ini menimbulkan beberapa pertanyaan penting:

  • Apakah Notaris wajib mengungkap informasi pemilik manfaat (Beneficial Ownership) dari perusahaan kliennya?
  • Apakah kewajiban tersebut melanggar aturan rahasia jabatan yang dipegang Notaris?
  • Di mana batas kewajiban Notaris dalam menjaga kerahasiaan data klien sekaligus mendukung transparansi perusahaan?

Dasar Hukum

Aturan mengenai keterbukaan pemilik manfaat dan kerahasiaan tugas Notaris mengacu pada beberapa regulasi berikut:

  • Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014).
  • Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Pemilik Manfaat.
  • Kode Etik Notaris yang disusun oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Mengenal Pemilik Manfaat dan Rahasia Jabatan Notaris

Agar duduk perkaranya jelas, mari kita pahami dulu dua konsep utama ini secara sederhana.

  • Apa itu Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)?

Pemilik manfaat adalah orang asli (perorangan) yang secara nyata memiliki, mengendalikan, atau menikmati keuntungan dari suatu perusahaan. Orang ini adalah “pemilik sebenarnya”, meskipun namanya mungkin tidak tercantum di dalam dokumen resmi perusahaan, daftar pemegang saham, atau susunan direksi.

Tujuan pemerintah mewajibkan pelaporan pemilik manfaat adalah:

  • Mencegah pencucian uang
  • Mencegah pendanaan terorisme
  • Meningkatkan keterbukaan
  • Mencegah perusahaan fiktif
  • Apa itu Rahasia Jabatan Notaris?

Sebagai pejabat umum yang bertugas membuat akta resmi, Notaris wajib menyimpan semua informasi dan dokumen yang diberikan oleh kliennya.

Kewajiban menjaga rahasia ini bertujuan untuk:

  • Melindungi klien
  • Menjaga kepercayaan publik
  • Memberikan kepastian hukum

Titik Temu Antara Kerahasiaan dan Keterbukaan

Potensi masalah muncul ketika Notaris membantu proses pembuatan akta perusahaan (seperti mendirikan PT) dan mengetahui siapa pemilik manfaat sebenarnya dari perusahaan tersebut.

Aturan pemerintah meminta agar data pemilik manfaat dibuka dan dilaporkan. Namun, aturan profesi Notaris mewajibkan Notaris menjaga rahasia klien. Apakah kedua aturan ini saling bertabrakan?

Jawabannya: Tidak selalu.

Dalam hukum, rahasia jabatan Notaris bukanlah aturan mati yang tanpa pengecualian. Rahasia jabatan bisa dan boleh dibuka apabila ada perintah undang-undang yang sah demi kepentingan umum dan penegakan hukum.

Batas Kewajiban Notaris dalam Praktik

Notaris tidak boleh menggunakan alasan “rahasia jabatan” untuk menutupi tindak kejahatan atau menghalangi aturan hukum yang berlaku. Selama pengungkapan informasi dilakukan berdasarkan perintah undang-undang dan lewat prosedur resmi, Notaris tidak melanggar hukum maupun kode etik profesinya.

Untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan kerahasiaan data, ada batas-batas yang harus diperhatikan:

  • Mematuhi prosedur resmi:

Notaris menyampaikan data pemilik manfaat hanya melalui sistem resmi pemerintah (seperti portal online milik Kementerian Hukum dan HAM) sesuai aturan yang berlaku.

  • Mengedepankan kehati-hatian:

Notaris bertugas memeriksa keabsahan dokumen yang diserahkan oleh klien secara cermat, tanpa perlu bertindak seperti polisi atau penyidik.

  • Menjaga keamanan data:

Data klien yang dilaporkan hanya diberikan kepada instansi pemerintah yang berwenang, bukan dibagikan secara bebas kepada masyarakat umum atau pihak yang tidak berkepentingan.

Kesimpulan

Aturan mengenai pemilik manfaat (Beneficial Ownership) dan rahasia jabatan Notaris bukanlah dua hal yang saling menghancurkan. Keduanya sama-sama memiliki fungsi penting, yaitu bertujuan untuk:

  • Menciptakan iklim bisnis yang jujur, terbuka, dan bebas dari kejahatan keuangan.
  • Melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga rasa aman saat menggunakan jasa hukum.

Oleh karena itu, Notaris dapat menjalankan kedua kewajiban ini secara seimbang. Rahasia data klien tetap wajib dijaga dari pihak luar yang tidak berhak, sementara pengungkapan pemilik manfaat tetap wajib dilakukan kepada pemerintah sesuai dengan batas-batas aturan yang berlaku.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  • Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat.
  • Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Artikel Lainnya