Notaris Masa Kini
Perbankan

Kedudukan Notaris sebagai Rekanan Bank

Tim Notaris Masa Kini13 Maret 20262 menit

Peran notaris sangat fundamental dalam sektor pelayanan masyarakat karena notaris berkedudukan sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh negara untuk melayani masyarakat dalam bidang kenotariatan. Bidang kenotariatan itu sendiri meliputi pembuatan akta, bahkan juga membantu pihak bank untuk melakukan proses penyelesaian sengketa tertentu. Peranan notaris sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum melalui produk akta yang ia buat. Oleh karena itu, pihak perbankan, dalam menjalankan operasinya terutama dalam hal pemberian kredit, akan terus berhubungan dengan notaris. Kerja sama notaris dalam sistem pemberian kredit yang dilakukan pihak perbankan adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan perjanjian kredit. Selain itu, notaris/PPAT juga berperan sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan pengecekan terhadap barang jaminan yang berupa Hak Tanggungan untuk memastikan apakah barang jaminan tersebut sah dimata hukum,

Notaris yang menjadi rekanan bank berwenang membuat berbagai akta otentik untuk mengikat perjanjian kredit dan jaminan. Akta utamanya meliputi sebagai berikut:

  • Akta Perjanjian Kredit: Perjanjian pokok antara bank dan nasabah mengenai pinjaman.
  • Akta Pengakuan Hutang: Pengakuan resmi nasabah atas jumlah hutang dan kesanggupan membayar.
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Jaminan untuk aset tidak bergerak (tanah/bangunan).
  • Akta Jaminan Fidusia: Jaminan untuk aset bergerak (kendaraan, mesin, stok barang).
  • ⁠Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Kuasa dari debitur kepada bank untuk menjaminkan aset.
  • Akta Kuasa Menjual: Kuasa untuk menjual agunan jika debitur wanprestasi.
  • ⁠Akta Jual Beli (AJB): Dibuat dalam kapasitas sebagai PPAT untuk transaksi properti yang dibiayai bank.

Pada praktiknya, notaris sebagai rekanan bank biasanya berkedudukan sebagai mitra kerja berdasarkan perjanjian kerjasama untuk pembuatan akta autentik. Kerjasama didasarkan pada kesepakatan tertulis (kontrak) di mana notaris ditunjuk untuk menyediakan jasa hukum bagi bank. Perjanjian rekanan yang terlalu mengikat dapat berisiko mengurangi kemandirian notaris, dan notaris dapat menjadi pihak yang tidak lagi netral. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (4) Kode Etik Notaris yang menyatakan bahwa notaris tidak diperbolehkan menjalin kerjasama/rekanan dengan orang lain/badan hukum ataupun biro untuk menjadi perantara dalam mendapatkan klien.

Referensi

  • Peraturan

Ikatan Notaris Indonesia. (2005). Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia. Bandung: Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia.

  • Jurnal
  • Lusi Maulidatul Hikmah. “Kedudukan Notaris sebagai Rekanan Bank yang diikat melalui Perjanjian Kerja sama”. Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. Vol.11 No.1. (2023).
  • Sulistiani dan Jawade Hafidz. “Kerjasama Notaris-PPAT Terhadap Bank di dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan.” Jurnal Akta. Vol. 4 No. 4 (2017).

Artikel Lainnya