Notaris Masa Kini
Hukum Bisnis

Kewenangan Notaris dalam Pendirian Perseroan Perorangan

Tim Notaris Masa Kini30 April 20267 menit

Undang-Undang Cipta Kerja memperkenalkan konsep perseroan perorangan bagi usaha mikro dan kecil. Pendirian badan usaha ini cukup dilakukan melalui pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik, tanpa akta notaris.

Kebijakan ini bertujuan memudahkan pelaku UMKM dalam memformalkan usahanya. Namun, hal ini memunculkan pertanyaan mengenai peran notaris yang selama ini identik dengan pendirian perseroan terbatas.

Meski demikian, kebutuhan akan jasa notaris tidak hilang. Ketika perseroan perorangan berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria UMKM, transformasi menjadi perseroan terbatas tetap memerlukan akta notaris.

Notaris masa kini ditantang untuk memposisikan diri sebagai konsultan hukum yang memberi nilai tambah, bukan sekadar pembuat akta. Pemahaman atas dinamika regulasi badan usaha menjadi modal penting.

Artikel Lainnya