Notaris dan Hak Kekayaan Intelektual: Harmonisasi Peran Notaris dalam Menjaga Orisinalitas Karya
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut “HKI”) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial.
Terdapat 7 (tujuh) jenis HKI, yaitu:
- Hak Paten (UU No. 13 Tahun 2016 jo. UU No. 65 Tahun 2024)
- Hak Merek (UU No. 20 Tahun 2016)
- Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2004)
- Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)
- Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016)
- Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000)
Peran Notaris dalam HAKI
Notaris memiliki beberapa peran dalam HKI, yakni sebagai berikut:
- Pembuat akta otentik yang sah untuk berbagai perbuatan hukum terkait HKI, seperti perjanjian lisensi dan pengalihan hak, yang memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum;
- Pihak ketiga yang terpercaya untuk memverifikasi dokumen;
- Memastikan kesepakatan tidak bertentangan dengan hukum; dan
- Menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, Notaris juga dibutuhkan ketika terjadi pengalihan merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Akta notaris diperlukan saat terjadi peristiwa hukum dan perbuatan hukum dalam pengalihan ke enam jenis HKI tersebut dalam hal pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Referensi
- https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-kekayaan-intelektual-serta-dasar-hukumnya-lt623304dc7749d/
- https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-jenis-kekayaan-intelektual-lt62490bb8ddca2/
- https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-peran-notaris-dalam-hak-kekayaan-intelektual-lt6672e0b5b7a08/